Bagian Keuangan

Deskripsi

(1) Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan menyusun laporan keuangan DPRD dan kesekretariatan DPRD. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Keuangan mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD termasuk pembayaran gaji dan tunjangan; b. Penyusunan rancangan anggaran dan perubahan anggaran Sekretariat DPRD dan kegiatan DPRD; c. Pelaksanaan pengadministrasian dan pembukuan keuangan; d. Pelaksanaan penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan; dan e. Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi