BERDASARKAN PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, USUSNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG.
Bagian Kesatu
Sekretariat DPRD
Pasal 4
(1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
(2) Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (2), mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.