Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang terletak di Jl. KH. Wahid Hasyim No.110, Tugu, Kepatihan, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419.
Tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang, terdiri dari:
a. Sekretaris DPRD.
b. Bagian Umum, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bagian Keuangan, membawahi:
1. Kelompok Jabatan fungsional.
d. Bagian Persidangan, membawahi:
1. Kelompok Jabatan fungsional.
e. Bagian Perundang-Undangan, membawahi:
1. Kelompok Jabatan fungsional.
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.