KOMISI A

KOMISI A


Deskripsi

Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum Ruang Lingkup Tugas Komisi A membidangi urusan pemerintahan, hukum, politik, keamanan, administrasi pemerintahan, serta pelayanan publik. Mitra Kerja 1. Sekretariat Daerah 2. Bagian Hukum Setda 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) 6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 7. Kecamatan dan Kelurahan/Desa 8. Inspektorat Daerah 9. Bagian Organisasi Setda Tugas Pokok 1. Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2. kebijakan di bidang hukum dan peraturan daerah. 3. Mengawasi pelayanan administrasi kependudukan. 4. Mengawasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi. 5. Menampung aspirasi masyarakat terkait pemerintahan dan hukum. 6. Membahas Ranperda yang berkaitan dengan pemerintahan dan hukum.

File Dokumen