BANGGAR (Badan Anggaran)

Tugas dan Fungsi 1. Memberikan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan APBD. 2. Membahas KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 3. Membahas Rancangan APBD dan Perubahan APBD. 4. Melakukan sinkronisasi hasil pembahasan komisi terhadap anggaran daerah. 5. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD terkait anggaran DPRD.

BANGGAR (Badan Anggaran)


Deskripsi

Tidak ada Deskripsi

File Dokumen