BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)

Tugas dan Fungsi 1. Menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 2. Mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan Ranperda. 3. Melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda. 4. Memberikan masukan terhadap usulan Ranperda dari DPRD maupun Pemerintah Daerah. 5. Melakukan evaluasi terhadap Perda yang telah berlaku.

BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)


Deskripsi

Tidak ada Deskripsi

File Dokumen