Tugas dan Fungsi 1. Memantau dan mengevaluasi disiplin anggota DPRD. 2. Menegakkan kode etik dan tata beracara DPRD. 3. Menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD. 4. Memberikan rekomendasi sanksi atau rehabilitasi nama baik anggota DPRD. 5. Menjaga kehormatan, martabat, dan citra DPRD.