BANMUS (Badan Musyawarah)

Tugas dan Fungsi 1. Menyusun agenda dan jadwal kegiatan DPRD. 2. Menetapkan jadwal rapat paripurna, rapat komisi, dan rapat AKD lainnya. 3. Mengoordinasikan program kerja seluruh AKD. 4. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terkait pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. 5. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

BANMUS (Badan Musyawarah)


Deskripsi

Tidak ada Deskripsi

File Dokumen