Komisi C Bidang Pembangunan Ruang Lingkup Tugas Komisi C membidangi pembangunan infrastruktur, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, perumahan, dan tata ruang. Mitra Kerja 1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2. Dinas Perumahan dan Permukiman 3. Dinas Perhubungan 4. Dinas Lingkungan Hidup 5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 7. Perusahaan penyedia jasa konstruksi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah Tugas Pokok 1. Mengawasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah. 2. Mengawasi pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan gedung pemerintah. 3. Mengawasi penataan ruang dan kawasan permukiman. 4. Mengawasi pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan. 5. Mengawasi pelaksanaan proyek strategis daerah. 6. Membahas Ranperda yang berkaitan dengan pembangunan dan lingkungan hidup.