Bagian Pesidangan

Deskripsi

(1) Bagian Persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan pelayanan rapat dan risalah, kegiatan alat kelengkapan dewan dan fasilitasi pelayanan aspirasi masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Bagian Persidangan mempunyai fungsi: a. Penyiapan rancangan jadwal kegiatan DPRD; b. Penyiapan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD; c. Penyiapan rencana kunjungan kerja DPRD; d. Penyusunan notulen/risalah rapat yang diadakan oleh DPRD e. Pelaksanaan kegiatan alat kelengkapan DPRD; f. Fasilitasi pelayanan aspirasi masyarakat; dan g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi