Bagian Perundang-Undangan

Deskripsi

(1) Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyiapkan bahan untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah dan produk hukum DPRD dan menyiapkan bahan kajian Peraturan Daerah, melakukan dokumentasi pengelolaan perpustakaan, memfasilitasi, memverifikasi dan mengkoordinasikan kode etik DPRD, mengelola tenaga ahli fraksi dan tim ahli/kelompok pakar. (2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perundang-undangan mempunyai fungsi: a. Pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan peraturan daerah dan produk hukum DPRD; b. Penghimpun, perawatan dan penyimpan produk hukum DPRD dan produk hukum lainnya; c. Pengelolaan perpustakaan; d. Pengumpul dan persiapan referensi hukum sebagai bahan rapat DPRD untuk pengambilan keputusan; e. Pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan pengambilan keputusan DPRD; dan f. Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi