Bagian Umum

Deskripsi

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, penyusunan program, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum, mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan tata usaha DPRD dan Sekretariat DPRD; b. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, pembinaan, peningkatan disiplin dan pengembangan karier serta upaya peningkatan kesejahteraan pegawai Sekretariat DPRD; c. Penyiapan sarana dan prasarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; d. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program kerja DPRD dan Sekretariat DPRD, pengumpulan dan pengolahan data; e. Pelaksanaan pengaturan, pemeliharaan, perawatan dan penggunaan barang inventaris serta kendaraan dinas; f. Pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan kehumasan DPRD; g. Pemeliharaan keindahan, kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor DPRD; h. Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa; i. Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD; j. Penyediaan fasilitas Fraksi; k. Pengumpulan laporan tahunan kegiatan DPRD dan Sekretaris DPRD termasuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD; dan l. Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi