Rapat DPRD Kabupaten Jombang dalam pembahasan lanjutan terkait Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Jombang.

Bahwa dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas serta membantu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya serta tanggungjawab kepada pemilih, masyarakat dan Negara, diperlukan Kode Etik yang berisi norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik dan filosofis dengan peraturan sikap, perilaku, ucapan, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemerintah daerah dan antar anggota DPRD dengan pihak lain mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.

Dalam hal ini DPRD Kabupaten Jombang Bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang, dalam rangka menyusun draf rancangan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Jombang,

kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten jombang.