Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan pada Senin, 20 Juli 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Kartiyono ini dihadiri anggota DPRD, perwakilan OPD, Satpol PP, Bagian Hukum, serta tim akademisi Universitas Brawijaya sebagai penyusun naskah akademik.

Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan substansi raperda. Fokus utama diarahkan pada penegasan definisi minuman oplosan dan minuman tradisional agar tidak menimbulkan multitafsir, sekaligus memperkuat pengaturan terkait peredaran, pengawasan, pembinaan, serta peran masyarakat dalam upaya pencegahan pelanggaran.

Bapemperda juga menegaskan bahwa sanksi dalam raperda akan difokuskan pada sanksi administratif yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan KUHP. Selain itu, sejumlah pasal akan diperjelas guna menutup celah hukum serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kabupaten Jombang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa raperda ini lahir dari aspirasi dan keresahan masyarakat. Melalui penyempurnaan regulasi ini, DPRD berharap dapat menghadirkan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat serta mewujudkan Jombang yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol maupun minuman oplosan.