Senin, 7 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Jombang terhadap Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Jombang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
 

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Jombang beserta jajaran Pemerintah Kabupaten, serta para undangan dari unsur Forkopimda.
 

Kedua Raperda inisiatif tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Jombang dalam mendorong inovasi daerah serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan kolaboratif. Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas diharapkan mampu memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik, sedangkan Raperda Kerja Sama Daerah bertujuan memperluas jejaring dan sinergi antar daerah maupun pihak ketiga dalam pembangunan daerah.

Dengan terselenggaranya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Jombang menegaskan peran aktifnya dalam membentuk regulasi daerah yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mendukung visi pembangunan Jombang yang maju dan berdaya saing.