Prosesi Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang periode 2019 - 2024

SETWAN JOMBANG - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang tanggal 10 Agustus 2019 Nomor : 57/PL.03-Kpt/2517/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 19 Agustus 2019 Nomor : 171.415/985/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jombang Masa Jabatan 2019-2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Sebanyak 50 Anggota legislator terpilih (PKB - 10 Kursi; PDIP - 10 Kursi; PPP - 7 Kursi; Partai Golkar - 5 Kursi; Partai Demokrat - 5 kursi; Partai Gerindra - 4 kursi; PKS - 3 Kursi; PAN - 3 Kursi; Partai Perindo - 2 Kursi; dan Partai Nasdem - 1 Kursi) untuk periode 2019 -2024 akan mengucapkan sumpah/janji sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang masa Jabatan 2019-2024, pada hari Rabu pagi tanggal 21 Agustus 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Jombang di Jln. Wahid Hasyim 110 Jombang