Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian beberapa nota penjelasan dan penetapan program legislasi daerah, Senin (10/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh Bupati Jombang, jajaran Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Dalam rapat tersebut, Bupati Jombang menyampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2025–2045. Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam pengembangan potensi wisata di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan, terarah, dan mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat.
 

Selain itu, DPRD Kabupaten Jombang juga menyampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, menciptakan lingkungan sosial yang tertib, serta meningkatkan peran aktif desa dan kelurahan dalam pembangunan berbasis hukum.

Agenda rapat paripurna juga diakhiri dengan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam menyusun prioritas pembentukan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.