Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bersama PT.BPR Bank Jombang.

Hal ini menyusul, seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Dipaparkan oleh Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani. UU P2SK sendiri merupakan payung hukum baru bagi sektor keuangan Indonesia, yang bertujuan untuk mengembangkan, memperkuat, dan menjaga stabilitas sektor keuangan. “Hearing ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya UU P2SK. Sekaligus, amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri,”

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis, 31 Juli 2025 bertempat diruang rapat komisi b.