Komisi B DPRD Kabupaten Jombang menggelar dua agenda rapat pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Agenda pertama dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang berupa Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja bersama PMII Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Kelompok Ternak Tanjung Anom Farm, Guyub Rukun Keras, KWT Jaya Bulurejo, dan Makmur Jaya Jarak Kulon.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan hearing dari PMII Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang terkait realisasi belanja hibah bantuan kelompok ternak yang bersumber dari APBD Reguler Tahun Anggaran 2026. Dalam forum ini, Komisi B mendengarkan secara langsung penjelasan, aspirasi, serta masukan dari para pihak guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyaluran hibah dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada sesi kedua, Komisi B DPRD Kabupaten Jombang melanjutkan rapat kerja di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Jombang bersama jajaran PT Bank BPR Jombang (Perseroda) untuk membahas permasalahan kredit yang menimpa seorang warga lanjut usia, Ngatini, yang menjadi perhatian publik.

Dalam rapat tersebut, Komisi B meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai kronologi pemberian kredit, mekanisme pengajuan pinjaman, penerapan standar operasional prosedur, hingga langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pihak bank dalam menangani perkara tersebut. DPRD menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan, transparansi, perlindungan terhadap nasabah, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain itu, Komisi B juga mendorong PT Bank BPR Jombang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT Bank BPR Jombang menyampaikan komitmennya untuk menempuh penyelesaian secara persuasif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan keringanan berupa penghapusan bunga dan denda, tidak melakukan penyitaan maupun pelelangan agunan, serta mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.