Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikan oleh ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Jombang diantaranya Fraksi PKB, fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS-NASDEM.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu, 13 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.

