Perda ini menjadi pijakan dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor pembangunan daerah, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga mobilitas masyarakat.

Melalui regulasi ini, DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen menghadirkan pembangunan yang memanfaatkan teknologi informasi secara terintegrasi, inovatif, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat daya saing daerah.

Smart City bukan sekadar digitalisasi, tetapi tentang menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, efisien, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Mari bersama mendukung implementasi Smart City demi mewujudkan Jombang yang semakin maju, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.