Pendidikan gratis adalah amanat UUD NRI 1945 yang tercantum pada pasal 31 ayat (2) yang berbunyi: setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebenarnya sudah mengamanatkan tentang pentingnya alokasi anggaran dana untuk pembiayaan dan pembangunan pendidikan ini.

Dalam pasal 49 ayat (1) dikemukakan bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dilalokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kesempatan memperoleh pendidikan dasar yang layak merupakan hak sebagai warga Negara tanpa terkecuali.Namun pada kenyataannya pendidikan
di indonesia masih belum merata sampai keseluruh penjuru negeri.

Ini menandakan bahwa tidaklah mudah untuk mengatasi masalah putus sekolah dan Pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin dan memenuhi hak dasar masyarakat akan layanan dan peningkatan pendidikan untuk menjamin hak setiap masyarakat untuk mengenyam pendidikan, demi menciptakan masyarakat yang berkualitas maju, mandiri, dan sejahtera dengan membangun keunggulan komparatif di masing-masing wilayah.

Minimalkan anak putus sekolah dan tidak sekolah di Kabupaten Jombang Komisi D DPRD Kabupaten Jombang Study Banding terkait Implementasi Program Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin.

poin penting yang dibahas pada kesempatan kali ini yaitu anak tidak sekolah dan anak putus sekolah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.